Adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat yang tujuan penggunaanya untuk keperluan ibadah umroh.


1. Persyaratan :

  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah);
  • Fotokopi NPWP;
  • Disertai dengan agunan milik sendiri

2. Agunan milik sendiri, bisa berupa :

  • BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
  • Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
  • Warkat Deposito dan/atau Tabungan Bank Pekalongan disertai permohonan pemblokiran dan pencairan deposito dan/atau tabungan, dan/atau;
  • KIPT (Kartu Ijin Pemakaian Tempat).

3. Bunga Kredit

  • Suku bunga antara 0,95% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).

4. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan potongan provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

5. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran, pokok dan bunga dibayar setiap bulan.
  • Sistem tanpa angsuran bunga dibayar tiap bulan dan pokok dibayar pada waktu saat jatuh tempo.
  • Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.

6. Jangka Waktu

  • Dengan angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun/60 bulan.
  • Tanpa angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan.

7. Pengikatan Agunan

  • Untuk plafond kredit di atas Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), agunan disertai pengikatan :
    - Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia), dan/atau;
    - Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT) , dan/atau;
    - Agunan KIPT, Perjanjian Kredit diikat secara notariil (Legalisasi).

8. Penilaian Agunan

  • Nilai kredit maksimal 80% dari nilai agunan.

9. Asuransi

  • Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.