Adalah kredit yang diberikan kepada pedagang tanpa membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan agunan atas pinjaman tersebut.


1. Plafond kredit

  • Maksimal plafond kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

2. Persyaratan :

  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Bunga Kredit

  • Suku bunga antara 1,5% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).

4. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

5. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran, pokok dan bunga dibayar setiap bulan.

6. Jangka Waktu

  • Jangka waktu kredit maksimal 3 tahun/36 bulan.

7. Asuransi

  • Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.