Adalah kredit yang diberikan kepada pedagang tanpa membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan agunan atas pinjaman tersebut.
1. Plafond kredit
- Maksimal plafond kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
2. Persyaratan :
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Bunga Kredit
- Suku bunga antara 1,5% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).
4. Provisi dan Biaya Administrasi
- Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.
5. Sistim Angsuran
- Sistim angsuran, pokok dan bunga dibayar setiap bulan.
6. Jangka Waktu
- Jangka waktu kredit maksimal 3 tahun/36 bulan.
7. Asuransi
- Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.