Merupakan kredit yang diperuntukkan kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi  di Kota Pekalongan yang tujuannya untuk keperluan konsumtif yang sumber pembayaran angsurannya berasal dari sertifikasi.

1. Persyaratan :

  •  Fotokopi KTP suami dan istri;
  •  Fotokopi Kartu Keluarga;
  •  Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah);
  •  Fotokopi NPWP;
  •  Daftar rincian gaji;
  •  Fotokopi Buku Tabungan Sertifikasi;
  •  Fotokopi Kartu ATM;
  •  Fotokopi Ijazah terakhir;
  •  Fotokopi SK pangkat terakhir dan dilegalisir;
  •  Fotokopi NUPTK;
  •  Fotokopi Sertifikasi Pendidik;
  •  Fotokopi SK Belajar Mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dari guru yang mengajukan, Kepala Sekolah yang mengajukan dikeluarkan oleh pengawas, dan untuk pengawas yang mengajukan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.

2. Bunga Kredit

  • Suku bunga 0,95% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan)  dan dikenakan tambahan bunga 1 (satu) bulan apabila pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.

3. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

4. Jangka Waktu

  • Maksimal jangka waktu kredit 10 Tahun/ 120 Bulan

5. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.

6. Agunan Kredit

  •  Asli Buku Tabungan Serifikasi;
  •  Asli Kartu ATM;
  •  Asli Ijazah Terakhir;
  •  Asli SK Sertifikasi Pendidik;
  •  Asli SK Belajar Mengajar.

7. Asuransi

  • Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.