Adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat guna keperluan selain modal kerja.
1. Persyaratan :
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Disertai dengan agunan milik sendiri.
2. Agunan milik sendiri, bisa berupa :
- BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
- Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
- Warkat Deposito atau Tabungan Bank Pekalongan disertai permohonan pemblokiran dan pencairan deposito dan/atau tabungan, dan/atau;
- KIPT (Kartu Ijin Pemakaian Tempat).
3. Bunga Kredit
- Suku bunga 1,5% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).
4. Provisi dan Biaya Administrasi
- Setiap pencairan kredit dikenakan potongan provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.
5. Sistim Angsuran
- Sistim angsuran, pokok dan bunga dibayar setiap bulan.
- Sistem tanpa angsuran bunga dibayar tiap bulan dan pokok dibayar pada waktu saat jatuh tempo.
- Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.
6. Jangka Waktu
- Dengan angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 8 tahun/96 bulan.
- Tanpa angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan.
7. Pengikatan Agunan
- Untuk plafond kredit di atas Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), agunan disertai pengikatan :
- Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
- Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)
- Agunan KIPT, Perjanjian Kredit diikat secara notariil (Legalisasi).
8. Penilaian Agunan
- Nilai kredit maksimal 80% dari nilai agunan.