Adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada pengusaha perorangan atau badan hukum yang tujuan penggunaanya untuk keperluan penambahan modal/usaha.


1. Kredit Modal kerja (KMK) Perorangan

  • Persyaratan :
    - Fotokopi KTP suami dan istri;
    - Fotokopi Kartu Keluarga;
    - Disertai dengan agunan milik sendiri
  • Agunan milik sendiri, dapat berupa :
    - BPKB kendaraan bermotor milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
    - Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
    - Warkat Deposito atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan/atau tabungan, dan/atau;
    - KIPT (Kartu Ijin Pemakaian Tempat).

2. Kredit Modal kerja (KMK) Badan Hukum (Koperasi, CV atau PT)

  • Persyaratan :
    - Fotokopi KTP pengurus;
    - Fotokopi Kartu Keluarga pengurus;
    - Fotokopi Akta Pendirian dan/atau perubahannya
    - Fotokopi pengesahan Akta Pendirian dan/atau Akta perubahannya
    - Daftar susunan pengurus terakhir
    - Fotokopi Ijin Pendirian Koperasi (bagi koperasi) dari instansi terkait
    - Fotokopi Nomor Induk Koperasi (bagi koperasi) dari instansi terkait
    - Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
    - Fotokopi NPWP (Koperasi, CV atau PT)
    - Fotokopi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi koperasi
    - Surat kuasa penandatanganan akad kredit (jika ada)
    - Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi)
    - Disertai dengan agunan
  • Agunan dapat berupa :
    - Asli BPKB kendaraan bermotor dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
    - Sertifikat atas nama Koperasi, CV atau PT dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas pengurus maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
    - Warkat Deposito atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan/atau tabungan

3. Bunga Kredit

  • Suku bunga antara 0,95% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).

4. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan potongan provisi maksimal sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

5. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran, pokok dan bunga dibayar setiap bulan.
  • Sistem tanpa angsuran, bunga dibayar tiap bulan dan pokok dibayar pada saat jatuh tempo.
  • Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.

6. Jangka Waktu

  • Dengan angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun/180 bulan.
  • Tanpa angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan.

7. Pengikatan Agunan

  • Untuk plafond kredit di atas Rp. 10.000.000,00, agunan disertai pengikatan :
    - Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
    - Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)
    - Agunan KIPT, Perjanjian Kredit diikat secara notariil (Legalisasi).

8. Penilaian Agunan

  • Nilai kredit maksimal 80% dari nilai taksasi agunan.

9. Asuransi

  • Untuk kredit modal kerja yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai Surat Pernyataan dari ahli waris atau pengurus untuk menyelesaikan kredit.