Adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada pengusaha perorangan atau badan hukum yang tujuan penggunaanya untuk keperluan penambahan modal/usaha.
1. Kredit Modal kerja (KMK) Perorangan
- Persyaratan :
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Disertai dengan agunan milik sendiri - Agunan milik sendiri, dapat berupa :
- BPKB kendaraan bermotor milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
- Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
- Warkat Deposito atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan/atau tabungan, dan/atau;
- KIPT (Kartu Ijin Pemakaian Tempat).
2. Kredit Modal kerja (KMK) Badan Hukum (Koperasi, CV atau PT)
- Persyaratan :
- Fotokopi KTP pengurus;
- Fotokopi Kartu Keluarga pengurus;
- Fotokopi Akta Pendirian dan/atau perubahannya
- Fotokopi pengesahan Akta Pendirian dan/atau Akta perubahannya
- Daftar susunan pengurus terakhir
- Fotokopi Ijin Pendirian Koperasi (bagi koperasi) dari instansi terkait
- Fotokopi Nomor Induk Koperasi (bagi koperasi) dari instansi terkait
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi NPWP (Koperasi, CV atau PT)
- Fotokopi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi koperasi
- Surat kuasa penandatanganan akad kredit (jika ada)
- Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi)
- Disertai dengan agunan - Agunan dapat berupa :
- Asli BPKB kendaraan bermotor dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
- Sertifikat atas nama Koperasi, CV atau PT dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas pengurus maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
- Warkat Deposito atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan/atau tabungan
3. Bunga Kredit
- Suku bunga antara 0,95% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).
4. Provisi dan Biaya Administrasi
- Setiap pencairan kredit dikenakan potongan provisi maksimal sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.
5. Sistim Angsuran
- Sistim angsuran, pokok dan bunga dibayar setiap bulan.
- Sistem tanpa angsuran, bunga dibayar tiap bulan dan pokok dibayar pada saat jatuh tempo.
- Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.
6. Jangka Waktu
- Dengan angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun/180 bulan.
- Tanpa angsuran : Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan.
7. Pengikatan Agunan
- Untuk plafond kredit di atas Rp. 10.000.000,00, agunan disertai pengikatan :
- Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
- Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)
- Agunan KIPT, Perjanjian Kredit diikat secara notariil (Legalisasi).
8. Penilaian Agunan
- Nilai kredit maksimal 80% dari nilai taksasi agunan.
9. Asuransi
- Untuk kredit modal kerja yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai Surat Pernyataan dari ahli waris atau pengurus untuk menyelesaikan kredit.