Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada Kontraktor Kota Pekalongan yang tujuan penggunaannya untuk membantu penyelesaian pekerjaan.

1. Ketentuan Kredit Kontraktor sebagai berikut :

  • Calon Debitur melengkapi dokumen pengajuan yang telah disediakan bank dengan dilengkapi :
    - Fotokopi KTP pengurus;
    - Fotokopi Akta Pendirian CV atau PT dan/atau Perubahannya;
    - Fotokopi pengesahan Akta Pendirian dan/atau Perubahannya;
    - Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
    - Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU);
    - Fotokopi NPWP CV atau PT;
    - Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi);
    - Time Schedule Proyek;
    - RAB Proyek;
    - Fotokopi KTA Asosiasi;
    - Asli Rekomendasi Asosiasi;
    - Asli Surat Perintah Kerja/Kontrak (SPK) sebagai Jaminan;
    - Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebagai Jaminan;
  • Calon debitur membuka rekening tabungan atas nama CV dengan setoran awal minimal Rp. 500.000,- atau atas nama PT dengan setoran awal minimal Rp 1.000.000 di PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda)

2. Bunga Kredit

  • Suku bunga 1,25% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).

3. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

4. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran ditetapkan bunga dibayar tiap bulan dan pokok dibayar pada saat jatuh tempo. Apabila Debitur menghendaki pembayaran bunga diawal, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran tabungan sebesar kewajiban bunga yang dibayar diawal.

5. Jangka Waktu

  • Jangka waktu kredit maksimal 6 bulan.

6. Jaminan

  • Jaminan pemberian kredit yang digunakan adalah proyek pekerjaan yang dibuktikan dengan Asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak dan Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

7. Agunan

  • Agunan Kredit yang digunakan adalah :
    -    Asli SPK (Surat Perjanjian Kerja / Surat Perjanjian Kontrak)
    -    Asli SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)

8. Plafond kredit

  • Plafond kredit yang diberikan maksimal 60% dari nilai proyek yang tercantum dalam Surat Perjanian Kerja/Kontrak (SPK)

9. Asuransi

  • Untuk kredit Kontraktor yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai Surat Pernyataan dari pengurus untuk menyelesaikan kredit.