Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta dan Pegawai Kontrak dan tujuan penggunaannya untuk keperluan konsumtif. Kredit Konsumtif ini dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Kredit Konsumtif untuk Pegawai Negeri Sipil
A. Persyaratan :
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Daftar rincian gaji;
- Rekening koran tabungan payroll gaji 3 bulan terakhir;
- Surat pernyataan potong gaji dari Bendahara (jika ada);
- Menyerahkan fotokopi SK terakhir yang dilegalisir;
- Untuk plafond kredit lebih dari Rp. 50.000.000, disertai dengan agunan.
B. Agunan dapat berupa :
- BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
- Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
- Warkat deposito dan atau Tabungan PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan/atau tabungan, dan/atau;
- SK Asli yang terdiri dari :
- SK Capeg;dan/atau
- SK Pengangkatan Pegawai;
- SK Pegawai Terakhir;
- Kartu Pegawai;
- Kartu Peserta Taspen.
C. Bunga Kredit
- Suku bunga 0,8% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).
D. Provisi dan Biaya Administrasi
- Setiap pencairan kredit dikenakan Provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.
E. Sistim Angsuran
- Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.
F. Jangka Waktu
- Maksimal jangka waktu kredit 10 tahun / 120 bulan.
G. Pengikatan Agunan
- Untuk plafond kredit di atas Rp. 50.000.000, agunan disertai pengikatan:
- Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
- Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)
H. Asuransi
- Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.
2. Kredit Konsumtif untuk Pegawai Swasta dan Pegawai Kontrak
A. Persyaratan :
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Daftar rincian gaji;
- Rekening koran tabungan payroll gaji 3 bulan terakhir;
- Surat penyataan potong gaji dari Bendahara (jika ada);
- Menyerahkan surat keterangan karyawan swasta atau kontrak dari instansi;
- Untuk plafond kredit lebih dari Rp. 15.000.000,00, disertai dengan agunan.
B. Agunan dapat berupa :
- .BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
- Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
- Warkat Deposito dan/atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan atau tabungan.
C. Bunga Kredit
- Suku bunga 0,8% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).
D. Provisi dan Biaya Administrasi
- Setiap pencairan kredit dikenakan Provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.
E. Sistim Angsuran
- Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.
F. Jangka Waktu
- Maksimal jangka waktu kredit 5 tahun / 60 bulan.
G. Pengikatan Agunan
- Untuk plafond kredit di atas Rp. 15.000.000, agunan disertai pengikatan:
- Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
- Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)
H. Asuransi
- Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.
3. Kredit Konsumtif untuk Anggota DPRD Kota Pekalongan
A. Persyaratan :
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Daftar rincian gaji;
- Surat penyataan potong gaji dari Bendahara;
- Menyerahkan fotokopi SK terakhir yang dilegalisir;
- Untuk plafond kredit lebih dari Rp. 500.000.000,00, disertai dengan agunan.
B. Agunan dapat berupa :
- .BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
- Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
- Warkat Deposito dan/atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan atau tabungan.
- SK Asli Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pekalongan
C. Bunga Kredit
- Suku bunga 0,75% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).
D. Provisi dan Biaya Administrasi
- Setiap pencairan kredit dikenakan Provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.
E. Sistim Angsuran
- Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.
F. Jangka Waktu
- Maksimal jangka waktu kredit 5 tahun / 60 bulan.
G. Pengikatan Agunan
- Untuk plafond kredit di atas Rp. 500.000.000, agunan disertai pengikatan:
- Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
- Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)
H. Asuransi
- Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.