Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta dan Pegawai Kontrak dan tujuan penggunaannya untuk keperluan konsumtif. Kredit Konsumtif ini dibagi menjadi 3, yaitu :

1. Kredit Konsumtif untuk Pegawai Negeri Sipil

    A. Persyaratan :

  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Daftar rincian gaji;
  • Rekening koran tabungan payroll gaji 3 bulan terakhir;
  • Surat pernyataan potong gaji dari Bendahara (jika ada);
  • Menyerahkan fotokopi SK terakhir yang dilegalisir;
  • Untuk plafond kredit lebih dari Rp. 50.000.000, disertai dengan agunan.

    B. Agunan dapat berupa :

  • BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
  • Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
  • Warkat deposito dan atau Tabungan PT. BPR Bank  Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan/atau tabungan, dan/atau;
  •  SK Asli yang terdiri dari :
    - SK Capeg;dan/atau
    - SK Pengangkatan Pegawai;
    - SK Pegawai Terakhir;
    - Kartu Pegawai;
    - Kartu Peserta Taspen.

    C. Bunga Kredit

  • Suku bunga 0,8% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).

    D. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan Provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

    E. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.

    F. Jangka Waktu

  • Maksimal jangka waktu kredit 10 tahun / 120 bulan.

    G. Pengikatan Agunan

  • Untuk plafond kredit di atas Rp. 50.000.000, agunan disertai pengikatan:
    - Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
    - Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)

    H. Asuransi

  • Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.

 

2. Kredit Konsumtif untuk Pegawai Swasta dan Pegawai Kontrak

    A. Persyaratan :

  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Daftar rincian gaji;
  • Rekening koran tabungan payroll gaji 3 bulan terakhir;
  • Surat penyataan potong gaji dari Bendahara (jika ada);
  • Menyerahkan surat keterangan karyawan swasta atau kontrak dari instansi;
  • Untuk plafond kredit lebih dari Rp. 15.000.000,00, disertai dengan agunan.

    B. Agunan dapat berupa :

  • .BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
  • Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
  • Warkat Deposito dan/atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan atau tabungan.

    C. Bunga Kredit

  • Suku bunga 0,8% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).

    D. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan Provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

    E. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.

    F. Jangka Waktu

  • Maksimal jangka waktu kredit 5 tahun / 60 bulan.

    G. Pengikatan Agunan

  • Untuk plafond kredit di atas Rp. 15.000.000, agunan disertai pengikatan:
    - Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
    - Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)

    H. Asuransi

  • Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.

 

3. Kredit Konsumtif untuk Anggota DPRD Kota Pekalongan

    A. Persyaratan :

  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Daftar rincian gaji;
  • Surat penyataan potong gaji dari Bendahara;
  • Menyerahkan fotokopi SK terakhir yang dilegalisir;
  • Untuk plafond kredit lebih dari Rp. 500.000.000,00, disertai dengan agunan.

    B. Agunan dapat berupa :

  • .BPKB motor/mobil milik sendiri dan dilengkapi dengan fotokopi STNK yang masih berlaku, dan/atau;
  • Sertifikat atas nama sendiri dan dilengkapi dengan SPPT PBB, apabila sertifikat atas nama orang lain maka dilampiri Surat Penyerahan Agunan, dan/atau;
  • Warkat Deposito dan/atau Tabungan PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda) disertai permohonan blokir dan pencairan deposito dan atau tabungan.
  • SK Asli Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pekalongan

    C. Bunga Kredit

  • Suku bunga 0,75% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan).

    D. Provisi dan Biaya Administrasi

  • Setiap pencairan kredit dikenakan Provisi sebesar 1% dan biaya administrasi maksimal sebesar 2%.

    E. Sistim Angsuran

  • Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.

    F. Jangka Waktu

  • Maksimal jangka waktu kredit 5 tahun / 60 bulan.

    G. Pengikatan Agunan

  • Untuk plafond kredit di atas Rp. 500.000.000, agunan disertai pengikatan:
    - Agunan BPKB pengikatan secara notariil (Fiducia)
    - Agunan Sertifikat diikat secara notariil (SKMHT/APHT)

    H. Asuransi

  • Untuk kredit yang tidak diikutsertakan asuransi jiwa, disertai dengan Surat Pernyataan dari ahli waris untuk menyelesaikan kredit.