Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada debitur yang tujuan penggunaannya untuk pembelian kendaraan bermotor. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ini dibagi menjadi 2 :
1. KKB untuk Pegawai
- Persyaratan :
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Daftar rincian gaji;
- Rekening koran tabungan payroll gaji 3 bulan terakhir;
- Surat penyataan potong gaji dari Bendahara (jika ada);
- Fotokopi legalisir SK terakhir. - Bunga Kredit
Suku bunga antara 0,8% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan). Apabila pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dikenakan bunga tambahan sebesar 1 (satu) bulan. - Provisi dan Biaya Administrasi
Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan administrasi sebesar Rp. 300.000,00. - Sistim Angsuran
Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito. - Jangka Waktu
Maksimal 5 tahun/60 bulan. - Pengikatan Agunan
Pengikatan secara notariil (fiducia) - Asuransi
Diikutsertakan asuransi kehilangan dan asuransi jiwa dengan Kantor Asuransi yang telah ditunjuk.
2. KKB untuk Umum
- Persyaratan
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga. - Uang Muka
Uang muka minimal 20% dari harga kendaraan. - Bunga Kredit
Suku bunga antara 1,25% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan). Apabila pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dikenakan bunga tambahan sebesar 1 (satu) bulan. - Provisi dan Biaya Administrasi
Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,00. - Sistim Angsuran
Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito. - Jangka Waktu
Maksimal 5 tahun/60 bulan. - Pengikatan Agunan
Pengikatan secara notariil (fiducia) - Asuransi
Diikutsertakan Asuransi Kehilangan dan asuransi jiwa dengan Kantor Asuransi yang telah ditunjuk.