Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada debitur yang tujuan penggunaannya untuk pembelian kendaraan bermotor. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ini dibagi menjadi 2 :

1. KKB untuk Pegawai

  • Persyaratan :
    - Fotokopi KTP suami dan istri;
    - Fotokopi Kartu Keluarga;
    - Daftar rincian gaji;
    - Rekening koran tabungan payroll gaji 3 bulan terakhir;
    - Surat penyataan potong gaji dari Bendahara (jika ada);
    - Fotokopi legalisir SK terakhir.
  • Bunga Kredit
    Suku bunga antara 0,8% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan). Apabila pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dikenakan bunga tambahan sebesar 1 (satu) bulan.
  • Provisi dan Biaya Administrasi
    Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan administrasi sebesar Rp. 300.000,00.
  • Sistim Angsuran
    Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.
  • Jangka Waktu
    Maksimal 5 tahun/60 bulan.
  • Pengikatan Agunan
    Pengikatan secara notariil (fiducia)
  • Asuransi
    Diikutsertakan asuransi kehilangan dan asuransi jiwa dengan Kantor Asuransi yang telah ditunjuk.

2. KKB untuk Umum

  • Persyaratan
    - Fotokopi KTP suami dan istri;
    - Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Uang Muka
    Uang muka minimal 20% dari harga kendaraan.
  • Bunga Kredit
    Suku bunga antara 1,25% per bulan dihitung flate rate (bunga tetap tiap bulan). Apabila pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dikenakan bunga tambahan sebesar 1 (satu) bulan.
  • Provisi dan Biaya Administrasi
    Setiap pencairan kredit dikenakan biaya provisi sebesar 1% dan biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,00.
  • Sistim Angsuran
    Sistim angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. Apabila Debitur menghendaki pemblokiran tabungan dan/atau deposito guna membayar kewajiban yang akan dan/atau telah jatuh tempo, debitur melampirkan surat permohonan pemblokiran dan pencairan tabungan dan/atau deposito.
  • Jangka Waktu
    Maksimal 5 tahun/60 bulan.
  • Pengikatan Agunan
    Pengikatan secara notariil (fiducia)
  • Asuransi
    Diikutsertakan Asuransi Kehilangan dan asuransi jiwa dengan Kantor Asuransi yang telah ditunjuk.